Internet GameOnline,Offline Computer Voucher

Powered by Blogger.

BANK, LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

BANK, LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
A.  Pengertian, Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank
1.      Pengertian Bank
Bank berawal dari bahasa Italia, yaitu Banco. Pada masa lalu, Banco berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah perjalanan bank awalnya digunakan sebagai tempat menukarkan uang. Oleh karena itu, bank adalah tempat penukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan para "pandai emas" yang telah menyediakan penyimpanan uang emas dan perak untuk menghindari aksi pencurian. Kemudian untuk membuktikan bahwa seseorang telah menyimpan uang, maka dia diberikan selembar kertas yang dikenal dengan nama goldsmith notes yang dapat disamakan dengan uang giral sekarang ini. Dengan lembar kertas itu, maka ntransaksi jual-beli emas dapat dilakukan dengan mudah oleh goldsmith dan para penyimpan uang.
Prof.G.M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politics, mendefinisikan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.
Dalam undang-undang perbankan no.7 pada tahun 1992 dan undang-undang no. 10 pada tahun 1998 yang mengubah UU. No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menerangkan bahwa badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakya banyak.
2.      Fungsi Bank
Berdasarkan pasal 3 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, "Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat". Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan.
1.      Penghimpun dana dari masyarakat.
Bank berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana menggunakan instrumen perbankan untuk menyimpan dananya tersebut di Bank dalam bentuk simpanan. Masalah keamanan uang nasabah di Bank merupakan faktor penting dan hal yang paling sensitif dalam dunia perbankan. Selain untuk rasa aman, tujuan lainnya adalah sebagai tempat untuk melakukan investasi. Dengan menyimpan uang di Bank, masyarakat juga akan memperoleh keuntungan atas simpananannya.
2.      Penyalur dana ke masyarakat.
Menyalurkan dana merupakan kegiatan bank yang terpenting. Sebagian besar penyaluran dana kepada masyarakat terdiri dalam bentuk kredit untuk bank konvensional dan dalam bentuk pembiayaan untuk Bank Syariah. Dengan penyaluran dana, bank akan memperoleh pendapatan, baik dalam bentuk bunga untuk bank konvensional maupun dalam bentuk bagi hasil atau lainnya untuk Bank Syariah. Pendapatan dari kegiatan ini merupakan pendapatan yang terbesar hampir disetiap bank.
3.      Pelayan masyarakat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, bank juga dapat memberikan beberapa fungsi pelayanan jasa kepada nasabah. Di antaranya adalah jasa pengiriman uang, pemindahbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, safe deposit box dan garansi bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai agent of services.

Berdasarkan ketiga fungsi utama bank di atas, maka dapat dikatakan bahwa fungsi bank tersebut adalah sebagai lembaga perantara keuangan. Sebagai lembaga perantara keuangan, bank berfungsi menjembatani kebutuhan dua nasabah yang berbeda, dimana pada satu pihak merupakan nasabah yang memiliki dana dan di pihak lain merupakan nasabah yang membutuhkan dana.
Aktivitas Bank sebagai perantara keuangan akan dapat menyelesaikan sebagian masalah ekonomi. Surplus dana yang akan dihimpun perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat. Investasi ini akan menghasilkan berbagai barang dan jasa serta membuka peluang pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Itulah sebabnya bank juga berfungsi sebagai agen pembangunan.
3.    Prinsip Kegiatan Usaha
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian (prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle )
1.      Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
2.      Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
3.      Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
4.      Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

4.    Jenis-jenis Bank 
Bank dapat kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk hukum dan kepemilikannya.
a. Pembagian Bank menurut jenis kegiatannya.
1. Bank Sentral. 
Bank sentral adalah sebuah suatu badan keuangan, yang umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab dalam mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta bisa menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut mampu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Bank sentral memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam mendukung adanya perkembangan perekonomian suatu negara. Kebijakan yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh secara langsung terhadap peredaran uang dan suku bunga terhadap perekonomian, serta operasi dan menjaga kesehatan perbankan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tidak hanya perkembangan di sektor keuangan tetapi juga pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Samuelson, bank sentral memiliki beberapa tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan apa tujuan ekonomi makro. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a) mencapai adanya pertumbuhan ekonomi yang tiggi dan berkesinambungan.
b) Penggunaan tenaga kerja yang besar (tingkat pengangguran yang rendah).
c) Stabilitas harga.
d) Stabilitas suku bunga.
e) Stabilitas pasar keuangan dan
f) Stabilitas pasar nilai tukar.

2) Bank Umum. 
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu-lintas pembayaran. Bank umum seirng juga disebut bank komersial. Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut:
a)      Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
b)      Memberikan kredit dan menerbitkan surat-surat pengakuan utang.
c)      Membeli, menjual atau menjamin dengan resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah para nasabahnya terhadap hal-hal berikut.
·      Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diterima oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
·      Surat pengakuan utang dan kertas-kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
·      Kertas-kertas perbendaharaan negara dan surat-surat jaminan pemerintah.
·      Sertifikat bank indonesia dan surat obligasi.
·      Surat dagang berjangka waktu hinga satu tahun.
·      Instrumen surat-surat berharga lain yang berjangka waktu hingga satu tahun.
d)     Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
e)      Menempatkan dan meminjamkan dana ke bank lain, baik dengan menggunakan sarana, komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek, atau sarana lainnya.
f)       Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
g)      Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga.
h)      Melaksanakan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
i)        Melaksanakan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
j)        Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
k)      Menyediakan pembiayaan dan atau melaksanakan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain kegiatan di atas, bank umum dapat pula melakukan hal-hal berikut:
a)      Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)      Kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
c)      Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah, dengan syarat mesti menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan olehbank indonesia, dan
d)     Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

3) Bank Syariah. 
Bank syariah adalah suatu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adaalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ada dua jenis Bank Syariah, yaitu sebagai berikut:
a)      Bank Umum syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b)      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha bank umum syariah meliputi hal-hal berikut
·         Menghimpun dana simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·         Mengumpulkan dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·         Menyalurkan pembiayaan-pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan prinsip syariah.
·         Menyalurkan pembiayaan mengacu Akad murabahah, Akad Salam, Akad Istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·         Menyalurkan pembiayaan mengacu akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·         Menyalurkan pembiayaan-pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentang dengan prinsip syariah.
·         Melakukan usaha kartu kredit dan atau kartu pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
·         Membeli, menjual atau menjamin dengan resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
·         Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau Bank Indonesia. 
·         Menerima pembayaran dari tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
·         Melaksanakan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah.
·         Menyediakan tempat penyimpanan barang dan jasa berharga berdasarkan prinsip syariah.
·         Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
·         Melakukan fungsi sebagai wali amanat mengacu akad wakalah.
·         Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
·         Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencakup:
·         Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk:
1.      Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2.      Investasi ebrupa Deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentang dengan prinsip syariah.
·         Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk.
1.      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah;
2.      Pembiayaan berdasarkan akad murahabah, salam, atau istishna;
3.      Pembiayaan berdasarkan akad qardh.
4.      Pembiayaan penyewaan barang bergerak akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
5.      Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah;

·         Menempatkan dana di bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·         Memindahkan uang, baik hanya untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah yang ada di bank umum syariah, bank umum konvensional dan UUS.
·         Menyediakan produk-produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan bank indonesia.

4) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, dan tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman untuk masyarakat. Usaha dan fungsi BPR antara lain sebagai berikut:
a)      Mengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b)      Memberikan kredit.
c)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
d)     menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.



b) Pembagian Bank Menurut Bentuk Badan Hukum
Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.

c) Pembagian bank menurut kepemilikan
Berdasarkan faktor kepemilikan, bank dapat dikelompokkan atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, dan bank milik pemerintah daerah.
1)      Bank pemerintah adalah bank yang modalnya dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya, Bank Tabungan Negara.
2)      Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dari pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya, Bank Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP.
3)      Bank Campuran adlaah bank yang sebagian modalnya dari pemerintah dan sebagian lain dari swasta, contohnya BNI 1946, Bank Mandiri dan BRI.
4)      Bank Pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu.

B.  Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan
1.      Produk Perbankan
Sebagian besar dana yang disalurkan bank kepada masyarakat sebenarnya bersumber dari masyarakat. Dalam hal ini, bank mendapat kepercayaan untuk dapat melakukan kegiatannya yang bersifat menguntungkan. Jika bank sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, cepat atau lambat bank itu akan bangkrut.
Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya, dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
a.       Kredit pasif
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat adalah sebagai berikut.
(1)     Giro adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang tersebut setiap saat dapat ditarik oleh nasabah. Untuk kelancaran penggunaan uang oleh nasabah, bank mengeluarkan cek atau bilyet giro.
(2)     Tabungan berjangka (deposito berjangka) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan. Jangka waktunya bias 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Jika nasabah membutuhkan dana tersebut sebelum jatuh tempo, maka bunga yang sudah menjadi haknya menjadi hilang.
(3)     Sertifikat deposito adalah bukti bahwa nasabah telah mandepositokan uang di bank. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan.
(4)     Tabungan adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5)     Deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
(6)     Deposito automatic roll over adalah suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo, deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung secara otomatis.
b.      Kredit aktif
Dana yang diberikan bank pada masyarakat untuk berbagai tujuan disebut kredit aktif. Jenis kredit aktif adalah sebagai berikut.
(1)     Kredit rekening koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan. Jaminan dari kredit rekening koran dapat berupa surat-surat berharga, barang-barang yang ada pada gudang peminjam, dan barang-barang beregerak seperti mobil atau harga tetap.
(2)     Kredit reimburs (Letter of Credit) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga pembelian suatu barang. Harga barang dibayar oleh bank setelah penjual memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang. Hal ini lazim dilakukan dalam transaksi internasional.
(3)     Kredit aksep adalah kredit yang diberikan bank dengan cara menandatangani askep yang ditarik oleh nasabah (pelanggan).
(4)     Kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah (pelanggan) atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank. Biasanya dokumen yang diberi kredit adalah surat pengiriman barang atau sejenisnya yang telah disetujui oleh kapten kapal pengangkut.
(5)     Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga. Sebagai jaminan kredit tersebut adalah surat-surat berharga yang dipegang oleh bank.
2.      Jasa-jasa Perbankan
Usaha pokok dari bank adalah memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri atau dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Selain itu, bank juga menjual atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan. Di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Jual beli valuta asing
Bank dapat melakukan transaksi jual beli mata uang asing seperti Dolar Amerika, Yen, dan Euro. Bank akan memperoleh keuntungan berupa selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
b.      Jasa penyimpanan
Bank juga menyediakan jasa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah. Barang dan surat berharga tersebut kemudian disimpan di dalam sebuah kotak yang bernama safety box. Safety box diberi nomor tertentu yang hanya diketahui nasabah berikut kuncinya. Sebagai imbalannya, bank akan memperoleh uang sewa dari nasabah.
c.       Pengiriman/ transfer uang
Transfer uang dapat dilakukan untuk rekening pada bank yang sama atau antar rekening di bank yang berbeda. Dengan adanya system komputerisasi pengiriman uang melalui bank dapat menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan keamanan pengiriman uang. Dengan menyediakan jasa ini bank memperoleh balas jasa berupa biaya pengiriman.
d.      Pemberian jaminan
Seringkali nasabah membutuhkan suatu jaminan bank (garansi bank) dalam melakukan transaksi. Pihak pemberi kredit atau penjual baru mau melakukan transaksi jika ada jaminan bank. Bank dapat memberikan jaminan ini pada nasabah. Bank juga dapat memberikan jaminan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya (efek) kepada masyarakat walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.
e.       Kartu kredit
Beberapa bank juga menawarkan kartu kredit. Bank biasanya bekerja sama dengan penerbit kartu kredit terkemuka di dunia, seperti Visa dan Mastercard. Prinsip kartu kredit adalah pembayaran transaksi di kemudian hari, dan biasanya dengan pengenaan sejumlah uang (bunga) untuk pemanfaatan jasa ini. Biasanya, setiap bulan kamu akan menerima tagihan pemakaian kartu kredit sejumlah uang yang telah kamu belanjakan, ditambah bunganya.
f.       Cek perjalanan
Bank menyediakan cek perjalanan agar nasabah tidak membawa uang tunai. Jika dalam perjalanan nasabah perlu uang, cek tersebut dapat diuangkan pada bank terdekat.
g.      Inkaso
Bank melaksanakan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya.
h.      ATM
Untuk memberikan kemudahan pada nasabah dalam mendapat uang tunai, bank menyediakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automatic Teller Machine). Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat menarik uang tunai setiap saat. Selain itu ATM juga memiliki fungsi lain, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, pembayaran rekening listrik, dan pengisian pulsa handphone.
i.        Kartu debit
Beberapa bank memberikan jasa kartu debit, yang mekanismenya memiliki kemiripan dengan giro. Melalui kartu debit, kita dapat berbelanja tanpa uang tunai. Kartu debit langsung mendebit rekening kita yang ada di bank yang bersangkutan.

3.      Alasan Pemanfaatan
Generasi muda, terutama siswa sekolah sepertimu, harus sedini mungkin diarahkan agar memanfaatkan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan berikut ini.
a.       Menumbuhkan Sikap Hidup Hemat
b.      Menambah Penghasilan
c.       Memperkuat Keamanan
d.      Meningkatkan Produktivitas
a.        Manfaat Produk Perbankan Bagi Siswa
1.      Tabungan Siswa
Tabungan membiasakan kita untuk hidup hemat dan terencana. Selain itu melalui uang tabungan kita telah turut serta dalam pembiayaan pembangunan.
2.      Pengiriman Uang
Pengiriman melalui Bank dapat menghemat waktu dan biaya.
3.      Asuransi
Asuransi yang paling tepat bagi siswa adalah asuransi pendidikan. Asuransi ini sangat berguna bagi kepentingan anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
b.       Manfaat Produk Perbankan Bagi Pengusaha
Bagi pengusaha, bank tentu juga menawarkan banyak produk dan jasa.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
a.       Simpanan Giro (demand deposit).
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara transfer uang.
b.      Kliring (clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang-piutang antar bank dengan cara menyerahkan warkat-warkat yang akan diselesaikan transaksinya di lembaga penyelesaian. Wakat adalah surat berharga sebagai sarana pembayaran transaksi giro. Warkat untuk kliring dapat berupa cek, bilyet giro, wesel bank, surat bukti transfer, atau nota kredit, sebagai sarana pembayaran. Lembaga penyelesaian transaksi antar bank ini disebut lembaga kliring. Lembaga ini dikoordinasikan oleh Bank Indonesia.
c.       Inkaso (collection)
Inkaso merupakan proses penagihan warkat antarbank. Bedanya, dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring, atau dari luar negeri. Khusus warkat dari luar negeri, inkaso harus dilakukan oleh bank devisa.
Warkat untuk inkaso dapat berupa cek, bilyet giro, wesel, kuitansi, surat aksep, dividen, kupon, money order, dan surat berharga lainnya.
d.      Berbagai jenis kredit
Menurut kegunaannya bagi pengusaha, kredit dapat dibedakan atas kredit investasi dan kredit modal kerja. Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau pembangunan pabrik baru. Dengan kata lain, kredit investasi berjangka panjang. Adapun kredit modal kerja digunakan untuk jangka panjang pendek, yakni membiayai kegiatan sehari-hari perusahaan.
Bank mengeluarkan beberapa produk kredit, seperti kredit reimburse untuk perdagangan; kredit aksep untuk mendapat uang tunai; kredit documenter untuk mendapatkan kredit menjamin dengan jaminan dokumen; dan kredit dengan surat berharga.


C.  Kredit

1.      Pengertian Kredit
Kata kredit berasaldari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. Pemilik uang atau barang (kreditor) memberi kepercayaan kepada pihak peminjam (debitor) untuk menggunakan uang atau barangnya selama waktu tertentu. Peminjaman ini disertai pula dengan kepercayaan bahwa sang debitor dapat mengembalikan uang atau barang yang dipinjamkan. Dengan demikian, kredit adalah pemberian pemakaian pemakaian suatu uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.
Menurut UU. No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kredit diberikan kepada seseorang atau lembaga dengan pertimbangan kepercayaan, resiko, waktu, dan prestasi. Kepercayaan berarti kredit yang diberikan akan dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati beserta imbalan (prestasi) dari pemberi kredit tersebut. Resiko antara lain mengacu pada kenyataan bahwa nilai uang sekarang akan berbeda dengan nilai uang ketika dikembalikan.

2.      Jenis Kredit
Kredit dapat dibedakan atas sumber, tujuan, ada-tidaknya jaminan, dan lamanya pemberian kredit.
a.       Jenis kredit berdasarkan sumber kredit.
Berdasarkan sumbernya, kredit dibedakan atas kredit dalam negeri dan kredit luar negeri. Kredit dalam negeri adalah kredit yang diberikan pihak-pihak yang ada di dalam negeri. Kredit itu dapat berasal dari Kredit Kelayakan Usaha (KKU) yang diberikan oleh bank. Sementara itu, kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh suatu negara. Untuk mempercepat laju pembangunan, Indonesia banyak menerima pinjaman (kredit) dari luar negeri.
b.      Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan.
Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dibedakan atas kredit produksi dan kredit konsumsi. Kredit produksi adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produksi. Kredit ini umumnya diberikan dalam waktu yang relatif lama. Sementara itu, kredit konsumsi adalah kredit yang diberikan untuk tujuan konsumsi. Kredit ini dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa, misalnya televisi, perabotan dan barang-barang konsumsi lainnya.
c.       Jenis Kredit berdasarkan ada-tidaknya jaminan
Berdasarkan ada-tidaknya jaminan, kredit dibedakan atas kredeit blangko dan kredit berjaminan. Kredit blangko biasanya diberikan tanpa adanya jaminan. Kredit blangko biasanya diberikan kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga. Sementara itu, kredit berjaminan adalah pinjaman yang diberikan dalam jangka panjang dengan jaminan harta tetap, seperti tanah, rumah, dan harta tetap lainnya.
d.      Jenis kredit berdasarkan jangka waktu pemberian kredit.
Berdsarkan jangka waktu pemberian kredit, kredit dibedakan atas kredit jangka pendek dan kredit jangka menengah serta kredit jangka panjang. Kredit jangka pendek adalah suatu kredit yang masa pengembaliannya kurang dari setahun. Contohnya, kredit prolongasi dan kredit blening. Kredit jangka menengah adalah kredit yang masa pengembaliannya dalam waktu satu tahun sampai lima tahun. Sementara itu, kredit jangka panjang adalah kredit yang masa pengembaliannya lebih dari lima tahun.

3.      Syarat-syarat Pemberian Kredit.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemberian kredit atas dasar kepercayaan. Selain kepercayaan, ada juga syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut:
a.       Karakter
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, dan itikad baik dari penerimaan kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya. Pemberian kredit mesti meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
b.      Kemampuan
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian dan keahlian para pemohon kredit untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut, maka pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak untuk mengembalikan kredit.
c.       Modal
Penerima kredit harus memiliki modal (capital) sendiri. Pinjaman atau kreditnya hanya digunakan sebagai pendorong bagi perkembangan usaha.
d.      Jaminan
Si peminjam harus menyediakan jaminan untuk mendapatkan kredit. Jika kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan tersebut akan dijual untuk mengembalikan kredit yang dipakai. Jaminan dapat berupa harta tetap seperti tanah, rumah, dan surat berharga

e.       Kondisi Ekonomi
Suatu keadaan ekonomi yang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang. Jika pemberi kredit meramalkan bahwa prospek perekonomian baik, maka kredit akan diberikan. Sebaliknya, jika menurut pemberi kredit perekonomian masa mendatang suram dan tidak menentu, maka kredit tidak akan diberikan.
4.      Kebaikan dan keburukan pemberian kredit
a.       Kebaikan pemberian kredit.
1)      Meningkatkan produktivitas
Kredit yang diberikan kepada perusahaan atau perorangan yang digunakan untuk tujuan produksi dapat menaikkan produksi. Contohnya, pemberian kredit pada sektor pertanian, seperti kredit khusus akan memperbesar hasil panen.
2)      Memperlancar aliran barang dari produsen ke konsumen.
Dengan pembelian barang secara kredit, pembeli dapat segera memperoleh barangnya, walaupun belum melunasi keseluruhan harga barang. Sementara itu, pembelian barang yang dilakukan secara tunai, pembeli atau konsumen harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk membeli barang tersebut. Dengan demikian, pemberian kredit oleh penjual dapat memperlancar arus barang.
3)      Memperlancar transaksi dagang.
Pemberian kredit oleh lembaga keuangan dapat memperlancar transaksi karena transaksi dapat berlangsung, walaupun hanya sebagian yang dibayar tunai.
4)      mengaktifkan fungsi uang
Uang yang dipinjamkan menjadi uang aktif sebab bisa menghasilkan bunga. Sedangkan, sebelum menghasilkan merupakan uang yang pasif dan tidak menghasilkan bunga.
5)      Pemerataan pendapatan.
Pemberian kredit memberi kesempatan kepada orang untuk melakukan kegiatan produksi yang dapat menguntungkan peminjam. Dengan demikian, peminjam akan menerima bagian dari hasil usahanya yang dapat berfungsi untuk pemerataan pendapatan.
b.      Keburukan pemberian kredit.
Di samping sejumlah kebaikan yang telah dikemukakan diatas, pemberian kredit juga mengandung beberapa kelemahan. Diantaranya adalah bahwa kredit akan cenderung memberi kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan transaksi yang bersifat spekulasi. Transaksi seperti ini akan dapat merugikan orang lain atau peminjam apabila spekulasinya tidak berhasil. Selain itu, pemberian kredit akan mendorong orang untuk meningkatkan konsumsi yang terkadang di luar kemampuan peminjam untuk mengembalikan. Pemberian kredit juga dapat mengakibatkan kelebihan produksi dan inflasi.











  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

4 comments:

Sandra Ovia Loan Firm said...

Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

Lady Mia said...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

Indriaty Manirjo said...

Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

Widya Okta said...

Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

Post a Comment