BANK, LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
A. Pengertian,
Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank
1. Pengertian Bank
Bank berawal dari
bahasa Italia, yaitu Banco. Pada masa lalu, Banco berarti bangku atau meja.
Meja dalam sejarah perjalanan bank awalnya digunakan sebagai
tempat menukarkan uang. Oleh karena itu, bank adalah tempat penukaran uang.
Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan para
"pandai emas" yang telah menyediakan penyimpanan uang emas dan perak
untuk menghindari aksi pencurian. Kemudian untuk membuktikan bahwa seseorang
telah menyimpan uang, maka dia diberikan selembar kertas yang dikenal dengan
nama goldsmith notes yang dapat disamakan dengan uang giral sekarang ini.
Dengan lembar kertas itu, maka ntransaksi jual-beli emas dapat dilakukan dengan
mudah oleh goldsmith dan para penyimpan uang.
Prof.G.M. Verryn
Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politics, mendefinisikan bahwa bank
adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang
sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar
berupa uang kertas serta uang giral.
Dalam undang-undang
perbankan no.7 pada tahun 1992 dan undang-undang no. 10 pada tahun 1998 yang
mengubah UU. No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menerangkan bahwa badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakya banyak.
2. Fungsi
Bank
Berdasarkan
pasal 3 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan,
"Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat". Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan.
1.
Penghimpun dana dari masyarakat.
Bank
berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh
masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana. Masyarakat yang
memiliki kelebihan dana menggunakan instrumen perbankan untuk menyimpan dananya
tersebut di Bank dalam bentuk simpanan. Masalah keamanan uang nasabah di Bank
merupakan faktor penting dan hal yang paling sensitif dalam dunia perbankan.
Selain untuk rasa aman, tujuan lainnya adalah sebagai tempat untuk melakukan
investasi. Dengan menyimpan uang di Bank, masyarakat juga akan memperoleh
keuntungan atas simpananannya.
2.
Penyalur dana ke masyarakat.
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan bank yang terpenting. Sebagian besar penyaluran dana
kepada masyarakat terdiri dalam bentuk kredit untuk bank konvensional dan dalam
bentuk pembiayaan untuk Bank Syariah. Dengan penyaluran dana, bank akan
memperoleh pendapatan, baik dalam bentuk bunga untuk bank konvensional maupun
dalam bentuk bagi hasil atau lainnya untuk Bank Syariah. Pendapatan dari
kegiatan ini merupakan pendapatan yang terbesar hampir disetiap bank.
3.
Pelayan masyarakat.
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, bank juga dapat memberikan beberapa
fungsi pelayanan jasa kepada nasabah. Di antaranya adalah jasa pengiriman uang,
pemindahbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit,
inkaso, safe deposit box dan garansi bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai
agent of services.
Berdasarkan ketiga fungsi utama bank di atas, maka dapat
dikatakan bahwa fungsi bank tersebut adalah sebagai lembaga perantara keuangan.
Sebagai lembaga perantara keuangan, bank berfungsi menjembatani kebutuhan dua
nasabah yang berbeda, dimana pada satu pihak merupakan nasabah yang memiliki
dana dan di pihak lain merupakan nasabah yang membutuhkan dana.
Aktivitas Bank sebagai perantara keuangan akan dapat
menyelesaikan sebagian masalah ekonomi. Surplus dana yang akan dihimpun
perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat. Investasi ini akan
menghasilkan berbagai barang dan jasa serta membuka peluang pekerjaan. Hal ini
tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan
masyarakat. Itulah sebabnya bank juga berfungsi sebagai agen pembangunan.
3.
Prinsip Kegiatan Usaha
Dalam
hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip
kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip
kehati-hatian (prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy
principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer
principle )
1.
Prinsip Kehatihatian ( prudential
principle )
Prinsip
kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan
kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada
masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian
ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan
mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia
perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU
No 10 tahun 1998.
2.
Prinsip Kepercayaan ( fiduciary
relation principle )
Prinsip
kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah
bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam
Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
3.
Prinsip Kerahasiaan ( secrecy
principle)
Prinsip
kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun
1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan
itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk
dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang
sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan
Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar
informasi antar bank.
4.
Prinsip Mengenal Nasabah ( know how
costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
4. Jenis-jenis
Bank
Bank dapat
kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk hukum dan
kepemilikannya.
a. Pembagian
Bank menurut jenis kegiatannya.
1. Bank
Sentral.
Bank sentral adalah sebuah
suatu badan keuangan, yang umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab
dalam mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta bisa menjamin agar
kegiatan badan-badan keuangan tersebut mampu menciptakan tingkat kegiatan
ekonomi yang tinggi dan stabil.
Bank sentral memiliki fungsi dan peran yang sangat
strategis dalam mendukung adanya perkembangan perekonomian suatu negara.
Kebijakan yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh secara langsung terhadap
peredaran uang dan suku bunga terhadap perekonomian, serta operasi dan menjaga
kesehatan perbankan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tidak hanya
perkembangan di sektor keuangan tetapi juga pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan
berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Samuelson, bank sentral memiliki beberapa tujuan
dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan apa tujuan ekonomi makro.
Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a)
mencapai adanya pertumbuhan ekonomi yang tiggi dan berkesinambungan.
b)
Penggunaan tenaga kerja yang besar (tingkat pengangguran yang rendah).
c)
Stabilitas harga.
d)
Stabilitas suku bunga.
e)
Stabilitas pasar keuangan dan
f)
Stabilitas pasar nilai tukar.
2)
Bank Umum.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa lalu-lintas pembayaran. Bank umum seirng juga
disebut bank komersial. Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut:
a)
Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan lainnya.
b)
Memberikan kredit dan menerbitkan surat-surat
pengakuan utang.
c)
Membeli, menjual atau menjamin dengan resiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah para nasabahnya terhadap
hal-hal berikut.
· Surat-surat
wesel, termasuk wesel yang diterima oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
· Surat
pengakuan utang dan kertas-kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
· Kertas-kertas
perbendaharaan negara dan surat-surat jaminan pemerintah.
· Sertifikat
bank indonesia dan surat obligasi.
· Surat
dagang berjangka waktu hinga satu tahun.
· Instrumen
surat-surat berharga lain yang berjangka waktu hingga satu tahun.
d)
Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri
maupun kepentingan nasabah.
e)
Menempatkan dan meminjamkan dana ke bank
lain, baik dengan menggunakan sarana, komunikasi seperti surat maupun dengan
wesel, cek, atau sarana lainnya.
f)
Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
g)
Menyediakan tempat penyimpanan barang dan
surat berharga.
h)
Melaksanakan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
i)
Melaksanakan penempatan dana kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
j)
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit, dan kegiatan wali amanat.
k)
Menyediakan pembiayaan dan atau melaksanakan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain
kegiatan di atas, bank umum dapat pula melakukan hal-hal berikut:
a)
Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)
Kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
c)
Kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
syariah, dengan syarat mesti menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan olehbank indonesia, dan
d)
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
3) Bank Syariah.
Bank syariah adalah
suatu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip Syariah adaalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
Ada
dua jenis Bank Syariah, yaitu sebagai berikut:
a)
Bank Umum syariah yaitu bank syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu Bank
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kegiatan
usaha bank umum syariah meliputi hal-hal berikut
·
Menghimpun dana simpanan berupa giro,
tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad
wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·
Mengumpulkan dana dalam bentuk investasi
berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
·
Menyalurkan pembiayaan-pembiayaan bagi hasil
berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak
bertentangan prinsip syariah.
·
Menyalurkan pembiayaan mengacu Akad
murabahah, Akad Salam, Akad Istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
·
Menyalurkan pembiayaan mengacu akad qardh
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·
Menyalurkan pembiayaan-pembiayaan penyewaan
barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentang dengan prinsip
syariah.
·
Melakukan usaha kartu kredit dan atau kartu
pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
·
Membeli, menjual atau menjamin dengan resiko
sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti ijarah, musyarakah,
mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
·
Membeli surat berharga berdasarkan prinsip
syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau Bank Indonesia.
·
Menerima pembayaran dari tagihan-tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak
ketiga berdasarkan prinsip syariah.
·
Melaksanakan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah.
·
Menyediakan tempat penyimpanan barang dan
jasa berharga berdasarkan prinsip syariah.
·
Memindahkan uang, baik kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
·
Melakukan fungsi sebagai wali amanat mengacu
akad wakalah.
·
Memberikan fasilitas letter of credit atau
bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan
Prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan
usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencakup:
·
Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk:
1. Simpanan
berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau
akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Investasi
ebrupa Deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentang dengan prinsip
syariah.
·
Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk.
1. Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah;
2. Pembiayaan
berdasarkan akad murahabah, salam, atau istishna;
3. Pembiayaan
berdasarkan akad qardh.
4. Pembiayaan
penyewaan barang bergerak akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik; dan
5. Pengambilalihan
utang berdasarkan akad hawalah;
·
Menempatkan dana di bank syariah lain dalam
bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad
mudharabah dan atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
·
Memindahkan uang, baik hanya untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening bank
pembiayaan rakyat syariah yang ada di bank umum syariah, bank umum konvensional
dan UUS.
·
Menyediakan produk-produk atau melakukan
kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah
berdasarkan persetujuan bank indonesia.
4)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, dan tabungan, atau
bentuk lainnya dan memberikan pinjaman untuk masyarakat. Usaha dan fungsi BPR
antara lain sebagai berikut:
a)
Mengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit.
c)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank
indonesia.
d)
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat
bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank
lain.
b) Pembagian
Bank Menurut Bentuk Badan Hukum
Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank
yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.
c)
Pembagian bank menurut kepemilikan
Berdasarkan faktor kepemilikan, bank dapat dikelompokkan
atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, dan bank milik pemerintah
daerah.
1)
Bank pemerintah adalah bank yang modalnya
dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya,
Bank Tabungan Negara.
2)
Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya
dari pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya,
Bank Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP.
3)
Bank Campuran adlaah bank yang sebagian
modalnya dari pemerintah dan sebagian lain dari swasta, contohnya BNI 1946,
Bank Mandiri dan BRI.
4)
Bank Pemerintah daerah adalah bank
pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat
satu.
B. Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan
1.
Produk
Perbankan
Sebagian besar dana yang
disalurkan bank kepada masyarakat sebenarnya bersumber dari masyarakat. Dalam
hal ini, bank mendapat kepercayaan untuk dapat melakukan kegiatannya yang
bersifat menguntungkan. Jika bank sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, cepat
atau lambat bank itu akan bangkrut.
Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya, dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya, dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
a. Kredit
pasif
Jenis kegiatan bank dalam
menghimpun dana dari masyarakat adalah sebagai berikut.
(1) Giro
adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran. Uang tersebut setiap saat dapat ditarik oleh nasabah. Untuk
kelancaran penggunaan uang oleh nasabah, bank mengeluarkan cek atau bilyet
giro.
(2) Tabungan
berjangka (deposito berjangka) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah
di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan. Jangka waktunya
bias 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Jika nasabah membutuhkan
dana tersebut sebelum jatuh tempo, maka bunga yang sudah menjadi haknya menjadi
hilang.
(3) Sertifikat
deposito adalah bukti bahwa nasabah telah mandepositokan uang di bank.
Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan.
(4) Tabungan
adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap
saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5) Deposito
on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada
pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
(6) Deposito
automatic roll over adalah suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil
sampai dengan waktu jatuh tempo, deposito langsung diperpanjang dan bunganya
langsung dihitung secara otomatis.
b. Kredit
aktif
Dana yang diberikan bank
pada masyarakat untuk berbagai tujuan disebut kredit aktif. Jenis kredit aktif
adalah sebagai berikut.
(1) Kredit
rekening koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Jaminan dari kredit rekening koran dapat berupa surat-surat berharga, barang-barang
yang ada pada gudang peminjam, dan barang-barang beregerak seperti mobil atau
harga tetap.
(2) Kredit
reimburs (Letter of Credit) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada
nasabah dengan cara membayar harga pembelian suatu barang. Harga barang dibayar
oleh bank setelah penjual memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang. Hal ini
lazim dilakukan dalam transaksi internasional.
(3) Kredit
aksep adalah kredit yang diberikan bank dengan cara menandatangani askep yang
ditarik oleh nasabah (pelanggan).
(4) Kredit
dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah (pelanggan)
atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank. Biasanya dokumen yang diberi
kredit adalah surat pengiriman barang atau sejenisnya yang telah disetujui oleh
kapten kapal pengangkut.
(5) Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang diberikan oleh bank
kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga. Sebagai jaminan kredit
tersebut adalah surat-surat berharga yang dipegang oleh bank.
2.
Jasa-jasa
Perbankan
Usaha pokok dari bank
adalah memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri atau dana yang
telah dihimpun dari masyarakat. Selain itu, bank juga menjual atau melakukan
kegiatan yang dapat menghasilkan. Di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Jual
beli valuta asing
Bank dapat melakukan
transaksi jual beli mata uang asing seperti Dolar Amerika, Yen, dan Euro. Bank
akan memperoleh keuntungan berupa selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
b. Jasa
penyimpanan
Bank juga menyediakan jasa
penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah. Barang dan surat berharga
tersebut kemudian disimpan di dalam sebuah kotak yang bernama safety box.
Safety box diberi nomor tertentu yang hanya diketahui nasabah berikut kuncinya.
Sebagai imbalannya, bank akan memperoleh uang sewa dari nasabah.
c. Pengiriman/
transfer uang
Transfer uang dapat
dilakukan untuk rekening pada bank yang sama atau antar rekening di bank yang
berbeda. Dengan adanya system komputerisasi pengiriman uang melalui bank dapat
menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan keamanan pengiriman uang. Dengan
menyediakan jasa ini bank memperoleh balas jasa berupa biaya pengiriman.
d. Pemberian
jaminan
Seringkali nasabah
membutuhkan suatu jaminan bank (garansi bank) dalam melakukan transaksi. Pihak
pemberi kredit atau penjual baru mau melakukan transaksi jika ada jaminan bank.
Bank dapat memberikan jaminan ini pada nasabah. Bank juga dapat memberikan
jaminan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya (efek) kepada masyarakat
walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.
e. Kartu
kredit
Beberapa bank juga
menawarkan kartu kredit. Bank biasanya bekerja sama dengan penerbit kartu
kredit terkemuka di dunia, seperti Visa dan Mastercard. Prinsip kartu kredit
adalah pembayaran transaksi di kemudian hari, dan biasanya dengan pengenaan
sejumlah uang (bunga) untuk pemanfaatan jasa ini. Biasanya, setiap bulan kamu
akan menerima tagihan pemakaian kartu kredit sejumlah uang yang telah kamu belanjakan,
ditambah bunganya.
f. Cek
perjalanan
Bank menyediakan cek
perjalanan agar nasabah tidak membawa uang tunai. Jika dalam perjalanan nasabah
perlu uang, cek tersebut dapat diuangkan pada bank terdekat.
g. Inkaso
Bank melaksanakan penagihan
piutang (inkaso) untuk nasabahnya.
h. ATM
Untuk memberikan kemudahan
pada nasabah dalam mendapat uang tunai, bank menyediakan ATM (Anjungan Tunai
Mandiri/ Automatic Teller Machine). Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat
menarik uang tunai setiap saat. Selain itu ATM juga memiliki fungsi lain,
seperti untuk pembayaran tagihan telepon, pembayaran rekening listrik, dan
pengisian pulsa handphone.
i.
Kartu debit
Beberapa bank memberikan
jasa kartu debit, yang mekanismenya memiliki kemiripan dengan giro. Melalui
kartu debit, kita dapat berbelanja tanpa uang tunai. Kartu debit langsung
mendebit rekening kita yang ada di bank yang bersangkutan.
3. Alasan
Pemanfaatan
Generasi muda, terutama
siswa sekolah sepertimu, harus sedini mungkin diarahkan agar memanfaatkan jasa
perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga
keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan berikut ini.
a. Menumbuhkan
Sikap Hidup Hemat
b. Menambah
Penghasilan
c. Memperkuat
Keamanan
d. Meningkatkan
Produktivitas
a. Manfaat Produk Perbankan Bagi Siswa
1. Tabungan
Siswa
Tabungan membiasakan kita
untuk hidup hemat dan terencana. Selain itu melalui uang tabungan kita telah
turut serta dalam pembiayaan pembangunan.
2. Pengiriman
Uang
Pengiriman melalui Bank dapat
menghemat waktu dan biaya.
3. Asuransi
Asuransi yang paling tepat
bagi siswa adalah asuransi pendidikan. Asuransi ini sangat berguna bagi
kepentingan anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
b. Manfaat Produk Perbankan Bagi Pengusaha
Bagi pengusaha, bank tentu
juga menawarkan banyak produk dan jasa.
Diantaranya adalah sebagai
berikut.
a. Simpanan
Giro (demand deposit).
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
atau sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara transfer uang.
b. Kliring
(clearing)
Kliring merupakan jasa
penyelesaian utang-piutang antar bank dengan cara menyerahkan warkat-warkat
yang akan diselesaikan transaksinya di lembaga penyelesaian. Wakat adalah surat
berharga sebagai sarana pembayaran transaksi giro. Warkat untuk kliring dapat
berupa cek, bilyet giro, wesel bank, surat bukti transfer, atau nota kredit,
sebagai sarana pembayaran. Lembaga penyelesaian transaksi antar bank ini
disebut lembaga kliring. Lembaga ini dikoordinasikan oleh Bank Indonesia.
c. Inkaso
(collection)
Inkaso merupakan proses
penagihan warkat antarbank. Bedanya, dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus
berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring, atau dari luar negeri. Khusus
warkat dari luar negeri, inkaso harus dilakukan oleh bank devisa.
Warkat untuk inkaso dapat
berupa cek, bilyet giro, wesel, kuitansi, surat aksep, dividen, kupon, money
order, dan surat berharga lainnya.
d. Berbagai
jenis kredit
Menurut kegunaannya bagi
pengusaha, kredit dapat dibedakan atas kredit investasi dan kredit modal kerja.
Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk keperluan perluasan usaha
atau pembangunan pabrik baru. Dengan kata lain, kredit investasi berjangka
panjang. Adapun kredit modal kerja digunakan untuk jangka panjang pendek, yakni
membiayai kegiatan sehari-hari perusahaan.
Bank mengeluarkan beberapa
produk kredit, seperti kredit reimburse untuk perdagangan; kredit aksep untuk
mendapat uang tunai; kredit documenter untuk mendapatkan kredit menjamin dengan
jaminan dokumen; dan kredit dengan surat berharga.
C. Kredit
1.
Pengertian Kredit
Kata kredit berasaldari
bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. Pemilik uang atau barang
(kreditor) memberi kepercayaan kepada pihak peminjam (debitor) untuk
menggunakan uang atau barangnya selama waktu tertentu. Peminjaman ini disertai
pula dengan kepercayaan bahwa sang debitor dapat mengembalikan uang atau barang
yang dipinjamkan. Dengan demikian, kredit adalah pemberian pemakaian pemakaian
suatu uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan
jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.
Menurut UU. No.10 Tahun
1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat
disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari uraian ini dapat kita
simpulkan bahwa kredit diberikan kepada seseorang atau lembaga dengan
pertimbangan kepercayaan, resiko, waktu, dan prestasi. Kepercayaan berarti
kredit yang diberikan akan dikembalikan dalam jangka waktu yang telah
disepakati beserta imbalan (prestasi) dari pemberi kredit tersebut. Resiko
antara lain mengacu pada kenyataan bahwa nilai uang sekarang akan berbeda
dengan nilai uang ketika dikembalikan.
2.
Jenis Kredit
Kredit dapat dibedakan atas
sumber, tujuan, ada-tidaknya jaminan, dan lamanya pemberian kredit.
a.
Jenis kredit berdasarkan sumber kredit.
Berdasarkan
sumbernya, kredit dibedakan atas kredit dalam negeri dan kredit luar negeri.
Kredit dalam negeri adalah kredit yang diberikan pihak-pihak yang ada di dalam
negeri. Kredit itu dapat berasal dari Kredit Kelayakan Usaha (KKU) yang
diberikan oleh bank. Sementara itu, kredit luar negeri adalah kredit yang
berasal dari luar negeri yang diterima oleh suatu negara. Untuk mempercepat
laju pembangunan, Indonesia banyak menerima pinjaman (kredit) dari luar negeri.
b.
Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan.
Berdasarkan
tujuan penggunaannya, kredit dibedakan atas kredit produksi dan kredit
konsumsi. Kredit produksi adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produksi.
Kredit ini umumnya diberikan dalam waktu yang relatif lama. Sementara itu,
kredit konsumsi adalah kredit yang diberikan untuk tujuan konsumsi. Kredit ini
dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa, misalnya televisi, perabotan
dan barang-barang konsumsi lainnya.
c.
Jenis Kredit berdasarkan ada-tidaknya jaminan
Berdasarkan
ada-tidaknya jaminan, kredit dibedakan atas kredeit blangko dan kredit
berjaminan. Kredit blangko biasanya diberikan tanpa adanya jaminan. Kredit
blangko biasanya diberikan kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Sementara itu, kredit berjaminan adalah pinjaman yang diberikan dalam jangka
panjang dengan jaminan harta tetap, seperti tanah, rumah, dan harta tetap
lainnya.
d.
Jenis kredit berdasarkan jangka waktu
pemberian kredit.
Berdsarkan
jangka waktu pemberian kredit, kredit dibedakan atas kredit jangka pendek dan
kredit jangka menengah serta kredit jangka panjang. Kredit jangka pendek adalah
suatu kredit yang masa pengembaliannya kurang dari setahun. Contohnya, kredit
prolongasi dan kredit blening. Kredit jangka menengah adalah kredit yang masa
pengembaliannya dalam waktu satu tahun sampai lima tahun. Sementara itu, kredit
jangka panjang adalah kredit yang masa pengembaliannya lebih dari lima tahun.
3.
Syarat-syarat
Pemberian Kredit.
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, pemberian kredit atas dasar kepercayaan. Selain kepercayaan, ada
juga syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut:
a.
Karakter
Suatu
keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, dan itikad baik dari
penerimaan kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya. Pemberian kredit mesti
meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan
kredit.
b.
Kemampuan
Keharusan
yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian dan keahlian para pemohon kredit
untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut, maka pemberi kredit dapat
mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak untuk mengembalikan
kredit.
c.
Modal
Penerima
kredit harus memiliki modal (capital) sendiri. Pinjaman atau kreditnya hanya
digunakan sebagai pendorong bagi perkembangan usaha.
d.
Jaminan
Si
peminjam harus menyediakan jaminan untuk mendapatkan kredit. Jika kredit tidak
dapat dikembalikan, maka jaminan tersebut akan dijual untuk mengembalikan
kredit yang dipakai. Jaminan dapat berupa harta tetap seperti tanah, rumah, dan
surat berharga
e.
Kondisi Ekonomi
Suatu
keadaan ekonomi yang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa
mendatang. Jika pemberi kredit meramalkan bahwa prospek perekonomian baik, maka
kredit akan diberikan. Sebaliknya, jika menurut pemberi kredit perekonomian
masa mendatang suram dan tidak menentu, maka kredit tidak akan diberikan.
4.
Kebaikan dan keburukan pemberian kredit
a. Kebaikan
pemberian kredit.
1) Meningkatkan
produktivitas
Kredit yang diberikan
kepada perusahaan atau perorangan yang digunakan untuk tujuan produksi dapat
menaikkan produksi. Contohnya, pemberian kredit pada sektor pertanian, seperti
kredit khusus akan memperbesar hasil panen.
2) Memperlancar
aliran barang dari produsen ke konsumen.
Dengan pembelian barang
secara kredit, pembeli dapat segera memperoleh barangnya, walaupun belum melunasi
keseluruhan harga barang. Sementara itu, pembelian barang yang dilakukan secara
tunai, pembeli atau konsumen harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk
membeli barang tersebut. Dengan demikian, pemberian kredit oleh penjual dapat
memperlancar arus barang.
3) Memperlancar
transaksi dagang.
Pemberian kredit oleh
lembaga keuangan dapat memperlancar transaksi karena transaksi dapat
berlangsung, walaupun hanya sebagian yang dibayar tunai.
4) mengaktifkan
fungsi uang
Uang yang dipinjamkan
menjadi uang aktif sebab bisa menghasilkan bunga. Sedangkan, sebelum
menghasilkan merupakan uang yang pasif dan tidak menghasilkan bunga.
5) Pemerataan
pendapatan.
Pemberian kredit memberi
kesempatan kepada orang untuk melakukan kegiatan produksi yang dapat
menguntungkan peminjam. Dengan demikian, peminjam akan menerima bagian dari
hasil usahanya yang dapat berfungsi untuk pemerataan pendapatan.
b. Keburukan
pemberian kredit.
Di samping sejumlah
kebaikan yang telah dikemukakan diatas, pemberian kredit juga mengandung
beberapa kelemahan. Diantaranya adalah bahwa kredit akan cenderung memberi
kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan transaksi yang bersifat
spekulasi. Transaksi seperti ini akan dapat merugikan orang lain atau peminjam
apabila spekulasinya tidak berhasil. Selain itu, pemberian kredit akan
mendorong orang untuk meningkatkan konsumsi yang terkadang di luar kemampuan
peminjam untuk mengembalikan. Pemberian kredit juga dapat mengakibatkan
kelebihan produksi dan inflasi.
4 comments:
Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
KABAR BAIK!!!
Nama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Post a Comment